Jakarta, Setelah hari ini melakukan penandatanganan Coordination of Benefit (CoB), baik asuransi swasta maupun BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mengungkapkan adanya beberapa kemungkinan ke depan. Termasuk menurunnya harga premi untuk asuransi swasta yang telah bekerja sama.
Direktur Pelayanan BPJS Kesehatan, drg Fadjriadinur, menyebutkan bahwa penerimaan iuran peserta CoB dibedakan menjadi dua kelompok. Pertama, badan usaha atau individu membayarkan iuran jaminan kesehatan langsung kepada BPJS Kesehatan dengan menggunakan virtual account, sebagaimana biasa dilakukan.
Kedua, perusahaan asuransi swasta yang melakukan CoB dengan BPJS Kesehatan, bisa bertindak sebgai pembayar iuran jaminan kesehatan yang diikutkan dalam CoB menggunakan virtual account masing-masing badan usaha atau individu.
"Penerima asuransi swasta menerima nomor virtual account dari masing-masing badan usaha dan peserta individu, selanjutnya perusahaan asuransi meneruskan pembayaran iuran dari pemegang polis kepada PBJS Kesehatan paling lambat tanggal 10 per bulan," jelasnya, saat ditemui di Gedung BPJS Kesehatan, Jl Letjen Suprapto Cempaka Putih, Jakarta, Rabu (6/4/2014).
Sementara itu, penandatanganan ini disebutkan oleh Wakil Presiden Direktur PT Avrist Indonesia, Adi Purnomo Wijaya, merupakan langkah yang masih awal dan masih akan diteruskan kembali pembuatan kebijakan terkait kepesertaan dan besarnya pembagian premi.
"Premi jadi turun? Sudah barang tentu. Penandatanganan kerja sama ini bukan yang terakhir, masih akan dilanjutkan untuk menghitung premi. Untuk penurunan premi, akan ada lagi proses hitungannya. Setidaknya kami (12 perusahaan -red-) sudah sepakat kerja sama," terang Adi kepada detikHealth.
Dua belas perusahaan asuransi swasta tersebut antara lain PT Avrist Assurance, PT Arthagraha General Insurance, PT Asuransi Astra Buana, PT Asuransi Umum Mega, PT Asuransi Jiwa Central Asia Raya, PT Asuransi Takaful Keluarga, PT Asuransi Bina Dana Arta, PT Asuransi Jiwasraya (Persero), PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG, PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia, PT Tugu Pratama Indonesia dan PT Asuransi Multi Artha Guna.
Sebelumnya 7 asuransi swasta telah bergabung di antaranya PT Asuransi Jiwa Inhealth Indonesia, PT Asuransi Sinar Mas, PT Asuransi Mitra Maparya, PT Asuransi Tugu Mandiri, PT Asuransi AXA Mandiri Financial Service, PT Lippo Insurance serta PT Asuransi AXA Financial Indonesia.
(ajg/up)
Ajeng Annastasia Kinanti - detikHealth
Rabu, 04/06/2014 15:44 WIB
http://health.detik.com/read/2014/06/04/154438/2599711/763/kerja-sama-dengan-bpjs-premi-asuransi-swasta-kemungkinan-bisa-turun
